Minggu, 31 Oktober 2010

RISALAH PERNIKAHAN DARI KITAB “QURRATUL ‘UYUN” (BAG 1)

Bismillahirohmanirrahim

PASAL PASAL
pasal 1 Nikah dan Hukumnya
pasal 2 Beberapa hal yang positif dalam nikah
pasal 3 hal-hal yang perlu di upayakan dalam menikah
pasal 4 mencari waktu yang tepat untuk melakukan hubungan intim
pasal 5 sekitar penyelenggaraan pesta perkawinan(walimah)
pasal 6 tentang tata krama melakukan hubungan intim
pasal 7 tentang etika dan cara-cara yang nikmat dalam melakukan hubungan intim
pasal 8 tentang berdandan dan kesetiaan istri
pasal 9 tentang posisi,cara untuk mencapai puncak kenikmatan dan do`a dalam bersetubuh
pasal 10 tentang makanan yang perlu di jauhi saat sedang berbulan madu dan saat istri
hamil
pasal 11 beberapa hal yang harus di upayakan ketika hendal melakukan hubungan intim
pasal 12 kewajiban suami terhadap istri dalam memberi nafkah bathin
pasal 13 posisi dalam bersetubuh yang perlu di hindari
pasal 14 batas-batas yang di haramkan dan di halalkan dalam hubungan intim dengan istri
pasal 15 memilih waktu yang tepat dan hal-hal lainnya yang perlu di perhatikan dalam
hubungan intim
pasal 16 tata kerama orang yang sedang junub
pasal 17 tentang tata kerama orang yang hendak bersetubuh dua kali dan hal-hal yang perlu
di
perhatikan dalam bersetubuh
pasal 18 sumai istri harus saling memuliakan dan saling menghormati
pasal 19 kewajiban suami terhadap istri dan seluruh anggota keluarganya dalam membina
rumah tangga.
pasal 20 suami dan istri wajib mendidik anaknya agar menjadi anak yang berbudi luhur
Demikian yang tertulis di atas adalah pasal-pasal yang ada di dalam kitab Qurratul ‘uyun
semoga tulisan ini dapat memicu semangat kita dalam menyempurnakan setengah dien yaitu
memuwudkan perkawinan yang sakinah,mawadah,warahmah namun secara ISLAMI
tentunya
di sini saya tidak akan menuliskan semua pasal-pasal secara terperinci maklum saya
kan masih kecil(pemikiran gede) jadi agak malu-malu untuk menuliskan hal-hal yang
di anggap sangat intim sekali heheheh terlepas dari itu semua semoga karya tulisan saya ini
bermanfaat bagi pembaca khususnya ,,,aminnn
NIKAH DAN HUKUMNYA
hukum menikah itu sangat tergantung pada keadaan orang yang hendak melakukan tadi,jadi
hukum nikah itu dapat di klasifikasikan sebagai berikut
1.wajib.yaitu apabila orang yang hendak menikah telah mampu sedang ia tidak segera
menikah amat di
khawatirkan akan berbuat zina
2.sunnah ,yaitu mana kala orang yang hendak menikah menginginkan sekali punya
anak,tetapi ia
mampu mengendalikan diri.dari perbuatan zina,baik ia sudah berminat menikah atau
belum.walaupun
jika menikah nanti ibadah sunnah yang sudah biasa ia lakukan akan terlantar
3.makruh,yaitu apabila orang yang hendak menikah belum berminat punya anak,juga belum
pernah
menikah sedangkan ia mampu menahan diri dari berbuat zina.padahal ia menikah sunnahnya
terlantar.
4.mubah,yaitu apabila orang yang hendak menikah mampu menahan gejolak nafsunya dari
berbuat
zina.,sementara ia belum berminat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah
sunnahnya
tidak sampai terlantar
5.haram,yaitu bagi orang yang apabila ia kawin,justru akan merugikan istrinya karena ia
tidak mampu
memberi nafkah lahir dan nafkah bathin.atau jika menikah ia akan cari mata pencaharian
yang di
haramkan ALLAH walaupun orang tersebut sudah berminat menikah dan ia mampu menahan
gejolak
nafsunya dari berbagai zina.padahal.
bahwa hukum menikah tersebut juga berlaku bagi kaum wanita. Ibnu Arafah
menambahkan,bahwa bagi wanita hukum menikah itu wajib,apabila ia tidak mampu mencari
nafkah bagi dirinya sendiri sedangkan jalan satu-satunya untuk menanggulangi adalah
menikah .

RUKUN RUKUN MENIKAH
rukun menikah ada lima hal yaitu sebagai berikut:
1.ada seorang suami
2 ada seorang istri
3.ada seorang wali
4 ada mahar
5.harus ada sighat(ungkapan khas menikahkan dan menerima nikah)
beberapa anjuran menikah
ada sebuah riwayat dari imam Ahmad sebagaimana tersebut di dalam kitab musnadnya;
“Ada serorang laki-laki,ia bernama ukaf,datang menghadap Nabi SAW maka nabi SAW
bertanya kepadanya:
“Wahai ukaf apakah engkau sudah beristri?”
ukaf menjawab “belum”nabi bertanya lagi:
“apakah kau punya seorang budaj perempuan”?
ukaf menjawab “tidak” lantas nabi bertanya lagi:
“adakah kau orang yang pintar mencari rizky’?
ukaf menjawab “iya” nabi bersabda:
“kau adalah termasuk kawan-kawannya syaitan.Seandainya kau itu orang beragama
Nasrani ,tentulah menjadi pendeta (rahib) mereka.sesungguhnya orang yang termasuk
mengikuti sunahan itu adalah orang yang menikah.seburuk-buruk kalian adalah orang-orang
yang sedang membujang.dan orang yang mati di antara kalian yang paling hina.adalah
orang yang mati membujang “
nabi SAW bersabda dalam sabda yang sudah termashur
“Wahai kaum muda,barang siapa telah mampu membiayai biaya perkawinan maka
hendaklah ia kawin saja.karena sesungguhnya kawin itu lebih bisa memejamkan (menjaga
dari maksiat) mata ,dan lebih bisa menjaga(maksiat)kemaluan.da barang siapa belum
mampu kawin maka sebaiknya berpuasa.sebab puasa itu mampu menjadi perisai(gejolak
nafsu) dirinya”
“Siapa saja yang menikah, ia telah menguasai separuh agamanya. Hendaklah ia bertakwa
(kepada Allah) atas separuh yang lain”
“Barang siapa yang menikah karena ALLAH ,dan menikahkan (putra putrinya) karena
ALLAH maka ia berhak menjadi kekasih ALLAH.”
“Menikah adalah sunnahku. Siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, ia bukan termasuk
ummatku. Menikahlah karena aku akan senang atas jumlah besar kalian di hadapan umatumat
lain. Siapa yang telah memiliki kesanggupan, menikahlah. Jika tidak, berpuasalah
karena puasa itu bisa menjadi kendali” (Riwayat Ibn Majah, lihat: Kasyf al-Khafa, II/324,
no. hadis: 2833).
dan masih banyak lagi hadist2 lain yang berkaitan dengan menikah

DI ANJURKAN MENIKAH DENGAN WANITA SHALIHAH
dalam hal ini Nabi SAW bersabda :
“Dunia ini medan untuk bersenang-senang .dan sebaik-baik kesenangan dunia adalah
wanita yang berakhlaq mulia”
“Siapa yang dianugerahi istri shalihah, sungguh ia telah dibantu dalam separuh urusan
agama, maka bertakwalah (kepada Allah) atas separuh yang lain”. (Riwayat Ibn al-Jawzi,
lihat: Kasyf al-Khafa, II/239, no. hadis: 2432).
“seorang wanita di nikahi karena empat faktor .yaitu karena
hartanya,keterhormatannya(status sosial)
kecantikannya dan agamanya,maka kamu hendaklah menikah dengan wanita yang kuat
agamannya agar kau beruntung”
“sebaik-baik istri umatku adalah yang paling berseri-seri wajahnya dan paling
sedikit(sederhana)maskawinnya”

ANJURAN MENIKAHIWANITA YANG PRODUKTIF DAN IDEAL
bahwa tujuan menikah adalah untuk kesinambungan generasi dan agar ummat manusia tetap
exis di muka bumi.islam menganjurkan menikahi wanita yang masih produktif dan tidak
mandul
dalam sabda Nabi SAW.
“menikahlah kalian dengan wanita yang banyak cinta kasih sayangnya terhadap suami lagi
masih produktif(tidak mandul).karena sesungguhnya aku akan berlomba dengan para nabi
yang lain dalam memperbanyak umat kelak pada hari kiyamat”
Nabi SAW pernah bertanya kepada Zaid bin Tsabit:”Apakah kamu sudah menikah wahai
Zaid”?
Zaid menjawab”belum” maka nabi SAW bersabda menikahlah kamu niscaya kamu akan
terpelihara(dr maksiat)di samping pengupayaanmu dalam menjaga diri/dan kamu jangan
sampai beristri lima orang wanita berciri-ciri berikut ,Zaid bertanya lagi :siapakah mereka
itu wahai Rosul? Rasulallah SAW menjawab :wanita yang kebiri-biruan matanya,wanita
yang tinggi kurus,wanita yang membelakangimu dan wanita beranak”
maka Zaid bertanya lagi:saya belum faham sedikitpun dengan apa ang engkau sabdakan ya
Rasulallah?”
maka Nabi bersabda:
“maksudnya perempuan yang kebiru-biruan matanya itu adalah perempuan yang jorok
ucapannya,dan perempuan yang tinggi badannya tetapi kurus(tidak seimbang).dan
perempuan tua yang monyong pantatnya dan perempuan pendek yang menjadi sasaran
cercaan (,karena tidak serasi).dan juga wanita yang membawa anak dari suaminya yang
selain kamu.
demikianlah sungguh penjelasan Rasulallah dalam mendidik umatnya untu selalu berhati-hati
bahkan ketika memilih calon istri yang produktif

KEUTAMAAN MEMBINA RUMAH TANGGA.
Mu’adz bin Jabal r.a pernah berkata “Sholat (sekali) di kerjakan oleh orang yang sudah
menikah itu lebih umata dari pada empat puluh kali sholat yang di kerjkan orang yang tidak
berumah tangga”
Abdullah bin Abbas r.a pernah pula berkata“kawinlah kalian karena sesungguhnya(ibadah)
sehari saja di kerjakan oleh orang yang berumah tangga adalah lebih baik(banyak
pahalanya) dari pada (ibadah) seribu tahun(sebelum berumah tangga)”
sungguh begitu utamanya menikah sehingga Rasulallah sangat menganjurkan serta begitu
mulianya pula ibadah orang yang menikah di hapadan ALLAH SWT.


BEBERAPA HAL YANG POSITIF DALAM NIKAH
a.kesinambungan generasi
menikah itu mempunyai beberapa faidah di antaranya mendapatkan keturunan dalam hidup.
b.terpenuhinya saluran nafsu sex
c.di perolehnya keutamaan mencari rizky
d.taat dan menjaga kehormatan suami

HAL-HAL YANG PERLU DI UPAYAKAN DALAM MENIKAH
A.mencari pasangan yang seimbang(KAFA’AH)
B.niat mengikuti jejak Nabi SAW.
C.mencari orang yang taat beragama
D.mencari perempuan yang produktif dan perawan
E.mencari perempuan yang bukan famili dekat
F.di usahakan mencari gadis cantik

MENCARIWAKTU YANG TEPAT UNTUK MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM
A.di anjurkan bersetubuh pada malam hari
hal ini berdasarkan sebuah hadits Nabi SAW :
“Adakanlah temu penganten kalian ,pada malam hari .Dan adakanlah jamuan makan
(syukuran resepsi pernikahan)pada waktu dhuha”
B. hari -hari yang tidak tepat untuk bersetubuh
bagi suami yang hendak bersetubuh hendaklah menghindari hari-hari berikut ini :
1.hari rabu yang jatuh pada minggu terakhir tiap bulan
2.hari ketiga awal tiap bulan ramadhan
3.hari kelima awal tiap bulan ramadhan
4.hari ketigabelas pada setiap bulan.
5.hari keenam belas pada setiap bulan
6.hari keduapuluh satu pada setiap bulan
7.hari kedua puluh empat pada setiap bulan
8.hari kedua puluh lima pada setiap bulan

Di samping hari tersebut ada pula hari-hari yang sebaiknya di hindari untuk mengerjakan
sesuatu yang di anggap penting yaitu hati sabtu dan hari selasa.
tentang hari sabtu itu Nabi pernah di tanya oleh salah satu sahabat naka Nabi bersabda:
“Hari sabtu itu adalah hari di mana terjadi penipuan “
mengapa hari tersebut di katakan penipuan sebab pada hari itu orang2 berkumpul di gedung
“al-nadwah” untuk merembuk memusnahkan dakwah Nabi SAW .wallahu`alam
adapun tentang hari selasa nabi SAW.bersabda:
“Hari selasa itu adalah hari di mana darah pernah mengalir.sebab pada hari itu ibu Hawa
pernah haid,putera nabi Adam as pernah membunuh saudara kandungnya
sendiri,terbunuhnya Jirjis,Zakaria dan yahya as.kekalahan tukang sihir Fir’aun.di vonisnya
Asiyah binti Muzaim permaisuri fir’aun.dan terbunuhnya sapinya bani israil”
adapun imam Malik berpendapat “jaganlah anda menjauhi sebagian hari-hari di dunia ini
,tatkala anda hendak melakukan sebagian tugas pekerjaanmu.kerjakanlah tugas-tugas itu
pada hari sesukamu.sebab sebenarnya hari-hari itu semua adalah milik ALLAH.tidak akan
menimbulkan malapetaka dan tidak pula bisa membawa manfaat apa-apa”
C. saat yang tepat untuk bersetubuh
bahwa melakukan hubungan intim pada awal bulan itu lebih afdhol dari pada akhir
bulan.sebab bila nanti di karuniai seorang anak akan mempunyai anak yang cerdas. bagi
seorang suami (penganten baru) sunnah hukumnya bersetubuh dengan istrinya di bulan
Syawal.
adalah lebih afdhol pula jika melakukan hubungan sex pada hari ahad dan jum`at .nabi
SAW.bersabda:
“hari ahad itu adalah hari yang tepat untuk menanam,dah hari untuk memulai
membangun.karena ALLAH memulai menciptakan dunia ini juga memulai meramaikannya
jatuh paa hari ahad”"hari jum’at itu adalah hari perkawinan dan juga hari peminangan di
hari jum’at itu nabi Adam as menikah ibu Hawa,nabi Yusuf as menikah siti Zulaika.nabi
Musa as menikah dengan puteri nabi syuaib as,nabi sulaiman menikah ratu bilqis”
wallahu`alam bishowab
tersebut di dalam hadits shahih bahwa Nabi SAW. dalam melaksanakan pernikahannya
dengan Sayyidah khodijah dan Sayyhidah Aisyah juga jatuh pada hari jum’at.
D, hari-hari yang seyogayanya di hindari
Tersebutlah dalam Riwayat Alqamah bin Shafwan,dari Ahmad bin Yahya sebuah hadist
marfu’ sebagai berikut;
“waspadalah kamu sekalian akan kejadian duabelas hari setahun,karena sesungguhnya ia
bisa melenyapkan harta banyak dan bisa mencambik-cambik(merusak)tutup-tutup cela”para
sahabat kemudian bertanya “ya Rasulallah apakah 12 hari itu?Rasulallah bersabda :
“yaitu tanggal 12 muharram,10 safar dan 4 rabi’ul awal(mulud) 18 rabu’utsni(bakda mulud)
18 jumadil awal,18 jumadil akhir.12 rajab ,26 sya’ban(ruwah),24 ramadhan,2 syawal,28
dhulqa’dah(apit/sela) dan 8 bulan dhilhijjah”

TATA KERAMA MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM
di sini saya hanya akan menulis point-point nya saja afwan…….
A.mencari waktu usai sholat
B.diusahakan hatinya bersih
C.memulai dari arah kanan dan berdo`a
Bismillaahi, allahumma jannibnasy syaythaana wa jannibisy syaythaana maa razaqtanaa.
Artinya : Dengan nama Allah, ya Allah; jauhkanlah kami dari gangguan syaitan dan
jauhkanlah syaitan dari rezki (bayi) yang akan Engkau anugerahkan pada kami. (HR.
Bukhari)
D.istri hendaknya wudhu dahulu
E.mengucapkan salam dan menyentuh ubun-ubun istri
F.memeluk istri dan sambil berdo`a
G.mencuci ujung jari kedua tangan dan kaki istri
H.ciptakan suasana tenang dan romantis
Ibnul Qayyim berkata, “Sebaiknya sebelum bersetubuh hendaknya diajak bersenda-gurau
dan menciumnya, sebagaimana Rasulullah saw. melakukannya.”
I.memberi ucapan selamat kepada kedua mempelai
dan juga perlu di perhatikan
Bagian 1 (Merayu dan bercumbu):
Nabi Muhammad s.a.w. melarang suami melakukan persetubuhan sebelum membangkitkan
syahwat isteri dengan rayuan dan bercumbu terlebih dahulu.
Hadits Riwayat al-Khatib dari Jabir.
Bagian 2 (DOA SEBELUM BERSETUBUH):
“Bismillah. Allaahumma jannibnaash syaithaa-na wa jannibish syaithaa-na maa
razaqtanaa”.
Dengan nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah kami berdua (suami isteri) dari gangguan
syaithan serta jauhkan pula syaithan itu dari apa saja yang Engkau rezqikan kepada kami.
Dari Abdulah Ibnu Abbas r.a. berkata:
Maka sesungguhnya apabila ditakdirkan dari suami isteri itu mendapat seorang anak dalam
persetubuhan itu, tidak akan dirosak oleh syaithan selama-lamanya.
Hadits Sahih Riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas r.a.
Bagian 3: (Do’a Hampir keluar mani)
Dan apabila air manimu hampir keluar, katakan dalam hatimu dan jangan menggerakkan
kedua bibirmu kalimat ini:
“Alhamdulillaahil ladzii khalaqa minal maa’i basyara”.
Segala pujian hanya untuk Allah yang menciptakan manusia dari pada air.
Bagian 4 (Syahwat terputus ditengah jalan):
Apabila seseorang diantara kamu bersetubuh dengan isterinya maka janganlah ia
menghentikan persetubuhannya itu sehingga isterimu juga telah selesai melampiaskan
hajatnya (syahwat atau mencapai kepuasan) sebagaimana kamu juga menghendaki lepasnya
hajatmu (syahwat atau mencapai kepuasan).
Hadits Riwayat Ibnu Addi.
Bagian 5 (Dogy Style):
Dari Jabir b. Abdulah berkata:
Bahawa orang-orang Yahudi (beranggapan) berkata:
Apabila seseorang menyetubuhi isterinya pada kemaluannya Melalui Belakang maka mata
anaknya (yang lahir) akan menjadi juling.
Lalu turunlah ayat suci demikian:
“Isteri-isteri kamu adalah ladang bagimu maka datangilah ladangmu itu dari arah mana
saja yang kamu sukai”.
Surah Al Baqarah - ayat 223.
Keterangan:
Suami diperbolehkan menyetubuhi isteri dengan apa cara sekalipun (dari belakang, dari
kanan, dari kiri dsb asalkan dilubang faraj).
Bagian 6 (bersetubuh dapat pahala)
Rasulullah s.a.w. bersabda:
“…..dan apabila engkau menyetubuhi isterimu, engkau mendapat pahala”.
Para sahabat bertanya:
Wahai Rasulullah, adakah seseorang dari kami mendapat pahala dalam melampiaskan
syahwat?
Nabi menjawab:
Bukankah kalau ia meletakkan (syahwatnya) ditempat yang haram tidakkah ia berdosa?
Demikian pula kalau ia meletakkan (syahwatnya) pada jalan yang halal maka ia mendapat
pahala.
Hadits Riwayat Muslim.
Bagian 7 (Horny lagi)
Apabila diantara kamu telah mecampuri isterinya kemudian ia akan mengulangi
persetubuhannya itu maka hendaklah ia mencuci zakarnya terlebih dahulu.
Hadits Riwayat Baihaqi.
Syekh penazham menjelaskan waktu-waktu yang terlarang untuk bersenggama, sebagaimana
diungkapkan dalam nazhamnya yang berbahar rajaz berikut ini:”Dilarang bersenggama
ketika istri sedang haid dan nifas,Dan sempitnya waktu shalat fardlu, jangan merasa
bebas.”Allah Swt. berfirman:”Mereka bertanya kepadamu tentang haid, Katakanlah, haid
adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu
haid” (Qs. Al-Baqarah: 222)
Dikatakan bahwa yang dimaksud dengan “menjauhkan diri” adalah menjauhkan diri dari
vagina istri, yang artinya tidak melakukan senggama. Ini adalah pendapat Hafshah ra. Dan
Imam Mujahid pun sependapat dengan pendapat Hafshah ra. Tersebut.
Diriwayatkan oleh Imam Thabrani dalam kitab Ausath dari Abu Hurairah secara
marfu’:Rasulullah Saw.bersabda:”Barang siapa bersetubuh dengan istrinya yang sedang
haid, kemudian ditakdirkan mempunyai anak dan terjangkiti penyakit kusta, maka jangan
sekali-kali mencela, kecuali mencela dirinya sendiri”Al-Imam Abu Hamid Al-Ghazali
berkata, “Bersetubuh di waktu haid dan nifas akan mengakibatkan anak terjangkiti penyakit
kusta.”Imam Ahmad dan yang lainnya meriwayatkan sebuah hadits marfu’ dari shahabat
Abu Hurairarah ra.:Rasulullah Saw.bersabda:”Barang siapa datang kepada dukun peramal,
kemudian dia mempercayai apa yang dikatakannya, dan menyetubuhi istrinya diwaktu haid
atau pada duburnya, maka dia benar-benar telah melepaskan diri dari apa yang telah
diturunkan kepada Nabi Saw.”
Rasulullah Saw. bersabda:”Barang siapa menyetubuhi istrinya diwaktu haid, maka
hendaklah dia bersedekah satu keping dinar. Dan barang siapa menyetubuhi istrinya dikala
haidnya telah reda, maka hendaklah dia bersedekah setenga keping dinar.”Ibnu Yamun
meneruskan nazhamnya sebagai berikut:”Dilarang senggama (menurut pendapat yang
masyhur) dimalam hari raya Idul Adha,Demikian pula dimalam pertama pada setiap
bulan.Dimalam pertengahan pada setiap bulan,Bagitu pula dimalam terakhir pada setiap
bulan.”Hal itu berdasarkan pada sabda Rasulullah Saw.:”Janganlah kamu bersenggama
pada malam permulaan dan pertengahan bulan”
Al-Imam Ghazali mengatakan, bahwa bersenggama makruh dilakukan pada tiga malam dari
setiap bulan, yaitu: pada malam awal bulan, malam pertengahan bulan, dan pada malam
terakhir bulan. Sebab setan menghadiri setiap persenggamaan yang dilakukan pada malammalam
tersebut.Ada yang berpendapat, bahwa bersetubuh pada malam-malam tersebut
dapat mengakibatkan gila atau mudah stres pada anak yang terlahir. Akan tetapi laranganlarangan
tersebut hanya sampai pada batas makruh tidak sampai pada hukum haram,
sebagaimana bersenggama dikala haid, nifas dan sempitnya waktu shalat fardlu.Selanjutnya
Syekh penazham mengungkapkan tentang keadaan orang yang mengakibatkan ia tidak boleh
bersenggama dalam nazham berikut ini:”Hindarilah bersenggama dikala sedang kehausan,
kelaparan, wahai kawan, ambillah keterangan ini secara berurutan.Dikala marah, sangat
gembira, demikian pula,dikala sangat kenyang, begitu pula saat kurang tidur. Dikala
muntah-muntah, murus secara berurutan, demikian pula ketika kamu baru keluar dari
pemandian.Atau sebelumnya, seperti kelelahan dan cantuk (bekam),jagalah dan nyatakanlah
itu semua dan jangan mencela.”
Sebagaimana disampaikan oleh Imam Ar-Rizi, Bersenggama dalam keadaan sangat gembira
akan menyebabkan cedera. Bersenggama dalam keadaan kenyang akan menimbulkan rasa
sakit pada persendian tubuh. Demikian juga senggama yang dilakukan dalam keadaan
kurang tidur atau sedang susah. Semuanya harus dihindari, karena akan menghilangkan
kekuatan dalam bersenggama.Begitu juga gendanya dijauhi senggama yang sebelumnya
sudah didahului dengan muntah-muntah dan murus-murus, kelelahan, keluar darah (cantuk),
keluar keringat, kencing sangat banyak, atau setelah minum obat urus-urus. Sebab menurut
Imam As-Razi, semua itu akan dapat menimbulkan bahaya bagi tubuh pelakunya. Demikian
juga hendaknya dijauhi senggama setelah keluar dari pemandian air panas atau sebelumnya,
karena ibu itu dapat mengakibatkan terjangkiti sakit kepala atau melemahkan syahwat. Juga
hendaknya mengurangi senggama pada musim kemarau, musim hujan, atau sama sekali
tidak melakukan senggama dikala udara rusak atau wabah penyakit sedang melanda,
sebagaimana dituturkan Syekh penazham berikut ini: “Kurangilah bersenggama pada musim
panas,dikala wabah sedang melanda dan dimusim hujan.”
Imam Ar-Rizi mengatakan, bahwa orang yang mempunyai kondisi tubuh yang kering
sebaiknya menghindari senggama pada musim panas. Sedangkan orang yang mempunyai
kondisi tubuh yang dingin hendaknya mengurangi senggama pada musim panas maupun
dingin dan meninggalkan sama sekali pada saat udara tidak menentu serta pada waktu
wabah penyakit sedang melanda.Kemudian Syekh penazham melanjutkan nazhamnya
sebagai berikut: “Dua kali senggama itu hak wanita, setiap Jumat, waktunya sampai subuh
tiba.Satu kali saja senggama demi menjaga kesehatan,setiap Jumat bagi suami yang sakitsakitan.
”Syekh Zaruq didalam kita Nashihah Al-Kafiyah berpendapat, bahwa yang dimaksud
dengan hak wanita adalah senggama yang dilakukan suami bersamanya paling sedikit dua
kali dalam setiap Jumat. Atau paling sedikit satu kali pada setiap Jumat bagi suami yang
cukup tingkat kesehatannya.Shahabat Umar bin Khaththab menentukan satu kali senggama
dalam satu kali suci wanita (istri)(satu kali dalam sebulan), karena dengan begitu suami
akan mampu membuat istrinya hamil dan menjaganya. Benar demikian, akan tetapi
sebaiknya suami dapat menambah dan mengurangi menurut kebutuhan istri demi menjaga
kesehatan. Sebab, menjaga kesehatan istri merupakan kewajiban bagi suami.Sebaiknya
suami tidak menjarangkan bersenggama bersama istri, sehingga istri merasa tidak enak
badan. Suami juga tidak boleh memperbanyak bersenggama dengan istri, sehingga istri
merasa bosan,
sebagaimana diingatkan Syekh penazham melalui nazhamnya berikut ini:”Diwaktu luang
senggama jangan dikurangi, wahai pemuda,jika istri merasa tidak enak karenanya, maka
layanilah dia.Sebaliknya adalah dengan sebaliknya, demikian menurut anggapan yang
ada.Perhatikan apa yang dikatakan dan pikirkanlah dengan serius.”Syekh Zaruq dalam kitab
An-Nashihah berkata, “Suami jangan memperbanyak senggama hingga istri merasa bosan
dan jangan menjarangkannya hingga istrinya merasa tidak enak badan.” Imam Zaruq juga
berkata: “Jika istri membutuhkan senggama, suami hendaknya melayani istrinya untuk
bersenggama bersamanya sampai empat kali semalam dan empat kali disiang
hari.”Sementara itu istri tidak boleh menolak keinginan suami untuk bersenggama tanpa
uzur, berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar berikut ini:”Seorang wanita
datang menghadap Rasulullah Saw. seraya bertanya: ‘Ya Rasulallah, apakah hak seorang
suami atas istrinya?’ Rasulullah Saw. menjawab: ‘Istri tidak boleh menolak ajakan
suaminya, meskipun dia sedang berada diatas punggung unta (kendaraan)’.”Rasulullah Saw.
juga bersabda:”Ketika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, kemudian dia
menolak, maka para malaikat akan melaknatnya hingga waktu subuh tiba”Dijelaskan,
kekhawatiran istri akan anaknya yang sedang menyusu tidak termasuk uzur, sebab
sebenarnya sperma suami akan dapat memperbanyak air susu istri.
Qurratul Uyun,Syarah Nazham Ibnu Yamun
Karya: Muhammad At-Tihami Ibnul Madani Kanu
bersambung…………….
http://aisasholikha.wordpress.com/risalah-pernikahan-dari-kitab-qurratul-uyun/
Atas rahmat dan izin Allah Swt
http://salafytobat.wordpress.com

* diposting dari :http://xa.yimg.com/kq/groups/18474031/453943787/name/7679744-Risalah-Pernikahan-Dari-Kitab-Qurratul-uyyun-bag-I.pdf

0 komentar:

Posting Komentar