Jumat, 29 Oktober 2010

Ulama Saudi: Haji Illegal Tetap Sah

Seseorang yang berhaji tanpa mendapatkan izin resmi dari pemerintah, tetap sah (benar) hajinya. Namun orang yang berlaku demikian dianggap berdosa kepada Allah SWT.

Demikian dinyatakan salah seorang Anggota Majlis Ulama Saudi, Syeikh Abdullah Bin Sulaiman Al Manie', Kamis (28/10), mengomentari kampanye 'Tidak Boleh Haji Tanpa Izin' yang diluncurkan oleh Gubernur Makkah Pangeran Khalid Al-Faisal. Al-Manie' menyangkal bahwa ibadah  haji tersebut batal dan dianggap tidak sah.

Lebih lanjut, Al-Manie' menegaskan, ibadah haji tanpa ijin pemerintah tetap sah dan tetap mendapatkan pahala dari ibadahnya kepada Allah SWT. Namun orang ini berdosa karena tidak mentaati peraturan pemerintah demi kemaslahatan seluruh jamaah haji.

"Orang yang melaksanakan ibadah haji tanpa izin pemerintah dianggap tidak taat hukum dan itu merupakan perbuatan dosa. Bahwa keputusan pemerintah adalah demi kepentingan jamaah haji dan menjaga dari ketidakteraturan," tandas al-Manie' seperti dilansir harian al-Ukadh.

Al-Manie' juga meminta kepada jamaah haji untuk menjalankan ibadah haji dengan mendapatkan izin resmi terlebih dahulu dari pemerintah. Sehingga mereka dapat melaksanakan ibadah haji tanpa berbuat berbuat dosa.

Sebelumnya, Gubernur Makkah Pangeran Khalid Al-Faisal mengatakan bahwa ibadah haji tanpa izin dianggap dosa kepada pemerintah, dan dianggap juga berbuat dosa kepada Allah SWT.

Sejumlah Ulama dan Fuqoha Saudi diantaranya Sheikh Abdul Mohsen Al-Obeikan serta Anggota Ikatan Fiqih, Mohamed Yahya An-Nujaimi menekankan pentingnya  untuk mendapat izin (tasrih) dalam melaksanakan ibadah haji. (min/laporan langsung Syaifullah Amin dari Arab Saudi)

* copas dari http://www.nu.or.id/page.php

0 komentar:

Posting Komentar