Minggu, 17 Juli 2011

LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN TK-TPA.

Postingan ini sebagai motivasi diri dan teman-teman yang akhir-akhir ini menyibukkan diri untuk persiapan pengajuan pendirian TKA-TPA. untuk share saya coba browsing dengan om google dan berhasil mengadopsi dari berbagai sumber. berikut hasilnya.

TKA-TPA : Kemauan siapa ?
1. Sendiri.
2. Masyarakat.
3. Sekolah.
4. Organisasi.
5. Person
Penjelasan :
1. Jika anda sendiri yang mau, maka langkah awalnya sbb :
a. Mulailah dari keluarga: anak-anak, kemenakan, adik dll, usahakan paling sedikit 5 anak. Kemudian dikelola sebagaimana sistem TK-TPA .
b. Buat target-target yang akan dituju
2. Jika masyarakat, yang menghendaki , maka :
a. Tawarkan persyaratan-persyaratan (pengelolaan yang Anda miliki) dll, tidak bertentangan dengan Syar’i.
b. Gerakkan dan libatkan tokoh-tokoh masyarakat.
c. Siapkan sarana dan prasarana yang memadai.
d. Ajaklah masyarakat bermusyawarah dan bentuklah secara formal, hubungilah instansi terkait ( Imam desa, KUA, DEPAG, LP3Q DPP, dll ).
3. Sekolah.
a. Hubungilah guru-guru dan ajaklah kerjasama.
b. Mintalah fasilitas yang bisa dimanfaatkan.
c. Pilihlah metode yang sesuai.
d. Bentuklah secara formal.
4. Organisasi
a. Konsultasikan dulu dengan Pimpinan organisasi ( atasan ) minta pendapat dan pertimbangannya.
b. Berilah batasan sejauh mana bentuk kerjasama agar tidak terjadi tumpang tindih ( tabrakan) jadwal, komando, dan tujuan.

Perhatikan Sikon ( Situasi dan kondisi ).

1. Kuasai medan dakwah..
a. Daerah perkotaan.
- Pendidikan yang tinggi.
- Pegawai, pedagang, buruh , swasta.
- Fasilitasserba ada, ; media elektronik, a tau cetak.
- Berpengaruh terhadap akhlak; kasar, keras, suka membangkang, cepat pasrah/ menyerah.
b. Daerah pedesaan.
- Pendidikan yang rendah.
- Tani, peternak.
- Pekebun, nelayan.
- Fasilitas serba kurang.
- Berpengaruh terhadap akhlak; lembut, penurut, hormat dll.
Oleh karena itu, seorang Da’i harus pandai menempatkan dirinya, sekaligus mampu mencari solusi yang tepat dan cepat terhadap semua persoalan yang muncul.

2. Kuasai cara-cara pengelolaannya/ pendirian TK-TPA.
a. Bekalilah diri Anda dengan pengetahuan khusus ( Keahlian ) tentang TK-TPA. Misalnya kursus 1 bulan atau magang atau PPL ke TK-TPA yang sudah mapan, maju; studi banding tentang administrasi, aktivitas, pengelolaan dll.
b. Datalah santri yang ada ( minimal 10 santri ).
c. Carilah tenaga Pengajar ( dari elemen masyarakat yang mendukung ). Bentuklah kepengurusan, bekali mereka dengan pelatihan ( penataran ) ustadz/ah. Hubungi Tim Penatar LP3Q DPP atau Lembaga sejenisnya.
d. Setelah berjalan beberapa saat dan dipandang sudah layak diresmikan, maka kita buatkan acara peresmian ( bisa dirangkaikan dengan penamatan yang pertama / demo kemampuan santri) dan mengundang tokoh-tokoh masyarakat dan pejabat setempat.
e. Bimbinglah dan arahkan menurut jalurnya masing-masing :
- Santri belajar sesuai dengan program, kurikulum; harian, pekanan, semester.
- Ustadz/ah atau pengerus, jalinlah kerjasama yang harmonis, rapat harian rutin, pendalaman materi klasikal/ privat, kajian Islam Intensif.
- Masyarakat/ orangtua santri :
i. Adakan pengajian POS ( persatuan orangtua santri )/ majlis taklim umum sekali sebulan.
ii. Bina kerjasama yang baik. Misalnya dengan pelayanan baca tulis Al Qur'an bagi orang dewasa ( Dirosa ).
iii. Tingkatkan silaturrohmi dengan orangtua santri atau anggota majlis taklim.
f. Tingkatkan dan galilah sumber dana, dengan cara :
i. Cari donatur tetap/ tidak tetap.
ii. SPP santri ( bisa beras, kelapa, coklat, jagung dll, nanti diuangkan.)
iii. Infaq harian santri/ orangtua santri.
iv. Depot TK-TPA.
v. Usaha-usaha lain ; kalender, stiker, baju seragam santri, bikin buku santri dll.
vi. Untuk perkotaan; libatkan para Pembina dalam Les privat baca tulis Al Qur'an dan sebagian uang tranfortnya disisihkan untuk TK-TPA.
g. Berilah tunjangan/ santunan kepada para Pembina menurut kadar kemampuan keuangan TK-TPA

Tabel Angka Kredit Inpassing Guru Bukan PNS

Peraturan Pemerintah  Nomor  41  Tahun  2009  tentang  Tunjangan  Profesi  Guru  dan Dosen,  Tunjangan  Khusus  Guru  dan  Dosen,  serta  Tunjangan  Kehormatan Profesor,  mengamanatkan bahwa guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, baik yang  berstatus pegawai negeri sipil maupun yang bukan pegawai negeri sipil  dan  memenuhi  persyaratan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan  diberi  tunjangan  profesi  dan  tunjangan  khusus  setiap bulan. Tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri sipil yang menduduki  jabatan  fungsional  guru  diberikan  sebesar 1 (satu)  kali  gaji pokok  pegawai  negeri  sipil  yang  bersangkutan  sesuai  dengan  ketentuan perundang-undangan  setiap  bulan. Sedang  bagi  guru  bukan  pegawai  negeri sipil,  tunjangan  profesi  dan  tunjangan  khusus  diberikan  sesuai  dengan kesetaraan  tingkat,  masa  kerja,  dan  kualifikasi  akademik  yang  berlaku  bagi guru pegawai negeri sipil.
Mengingat  kebijakan  pemberian  tunjangan  profesi  dan  tunjangan  khusus tersebut berlaku  bagi semua guru  yang memenuhi syarat, maka untuk  dapat memberikan  tunjangan  profesi  dan  tunjangan  khusus  kepada  Guru  Bukan Pegawai  Negeri  Sipil  (GBPNS)  yang  telah  memenuhi  persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, perlu dilakukan penyetaraan atau inpassing penetapan jabatan fungsional dan angka kreditnya bagi GBPNS  tersebut. Atas dasar  itu, ditetapkan Peraturan Menteri  Pendidikan    Nasional  (Permendiknas)  Republik  Indonesia Nomor  22  Tahun 2010  sebagai  perubahan    terhadap  Permendiknas    Nomor  47  Tahun  2007 tentang  Penetapan  Inpassing  Jabatan  Fungsional  GBPNS  dan  Angka Kreditnya yang dijadikan sebagai acuan untuk menetapkan Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya.
Penetapan  jabatan  fungsional  GBPNS  dan  angka  kreditnya,  bukan  hanya untuk memberikan tunjangan profesi/khusus bagi mereka, namun dimaksudkan untuk  pembinaan  dan  perlindungan  serta  tertib  adminsitrasi  guru.  Jabatan fungsional  guru merupakan  jabatan  ahli.
Inpassing  Jabatan  Fungsional GBPNS  dan Angka Kreditnya  ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu kualifikasi akademik dan masa kerja.
Berikut tabel konversi nilai angka kredit jabatan fungsional GBPNS berdasarkan lampiran Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS.
1. Kualifikasi SMA/SPG/SGO/D1/PGSLP/DII/PGSLA/Setara
Masa Kerja (th)
Angka Kredit
Gol.
Jabatan
 0 <MK< 6 25 II a Guru Pratama
 6 <MK< 10 40 II b Guru Pratama Tk I
10 <MK< 14 60 II c Guru Muda
14 <MK< 18 80 II d Guru Muda Tk I
18 <MK< 22 100 III a Guru Madya
22 <MK< 26 150 III b Guru Madya Tk I
26 <MK< 30 200 III c Guru Dewasa
30 <MK< 34 300 III d Guru Dewasa Tk I
MK> 34 400 IV a Guru Pembina
2. Kualifikasi Sarjana Muda/D3/Setara
Masa Kerja (th)
Angka Kredit
Gol.
Jabatan
 0 <MK< 6 40 II b Guru Pratama Tk I
 6 <MK< 10 60 II c Guru Muda
10 <MK< 14 80 II d Guru Muda Tk I
14 <MK< 18 100 III a Guru Madya
18 <MK< 22 150 III b Guru Madya Tk I
22 <MK< 26 200 III c Guru Dewasa
26 <MK< 30 300 III d Guru Dewasa Tk I
30 <MK< 34 400 IV a Guru Pembina
MK> 34 -

3. Sarjana/D4
Masa Kerja (th)
Angka Kredit
Gol.
Jabatan
 0 <MK< 6 100 III a Guru Madya
 6 <MK< 10 150 III b Guru Madya Tk I
10 <MK< 14 200 III c Guru Dewasa
14 <MK< 18 300 III d Guru Dewasa Tk I
18 <MK< 22 400 IV a Guru Pembina
4. Magister / S2
Masa Kerja (th)
Angka Kredit
Gol.
Jabatan
 0 <MK< 6 150 III b Guru Madya Tk I
 6 <MK< 10 200 III c Guru Dewasa
10 <MK< 14 300 III d Guru Dewasa Tk I
14 <MK< 18 400 IV a Guru Pembina
5. Doktor / S3
Masa Kerja (th)
Angka Kredit
Gol.
Jabatan
 0 <MK< 6 200 III c Guru Dewasa
 6 <MK< 10 300 III d Guru Dewasa Tk I
10 <MK< 14 400 IV a Guru Pembina
Buku Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS
Buku pedoman ini memuat panjang lebar tentang inpassing GBPNS mulai dari latar belakang, dasar hukum, tujuan, dan pengertian inpassing.
Pada bab pelaksanaan inpassing GBPNS, diuraikan tentang  persyaratan,  prosedur pengusulan, dasar dan tatacara penetapan, jenjang jabatan fungsional,  pejabat yang berwenang menetapkan.
Pada lampiran berisi tabel konversi nilai angka kredit, dan 11 contoh format surat antara lain surat kepala sekolah usul inpassing dan lampiran usulan kepala sekolah, serta contoh SK Kemendiknas tenmtang Inpassing GBPNS.
Bila berminat memiliki buku pedoman ini, dapat diunduh di sini

Download Formulir NISN

Ada tiga formulir yang siap diunduh: Formulir Pengajuan NISN Baru, Perbaikan Biodata Siswa, dan Pengajuan Pindah Sekolah.
Petunjuk pengisian ketiga jenis formulir tersebut, silakan klik teks berikut:

Cara Mendaftar Operator NISN Sekolah

Kemendiknas kini tengah giat melakukan pendataan untuk memperoleh Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Ada tiga data yang menjadi prioritasnya: Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) bagi lembaga sekolah/madrasah, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi ketenagaan, dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi siswa.

Daftar NISN Baru Hanya 1 Menit
Untuk mendukung kelancaran pendataan NISN, sekolah perlu segera mendaftarkan operator NISN bagi sekolahnya. Dengan memiliki operator NISN maka sekolah akan memperoleh banyak kemudahan-kemudahan:
  • Mengelola sendiri NISN sekolah
  • Mengedit data sekolah, PTK, dan siswa
  • Mengeluarkan surat validasi mutasi siswa
  • Operator NISN boleh lebih dari satu
  • Daftar NISN baru hanya dalam hitungan detik
Bila sekolah sudah punya operator maka daftar NISN baru (siswa tunggal atau kolektif) cukup dari sekolah secara online dalam hitungan detik sudah jadi. Tapi, bila belum punya operator NISN, daftarnya dari sekolah ke Dinas Pendidikan Kab/Kota.
Kemudahan lain dengan memiliki operator NISN adalah berkaitan dengan mutasi siswa. Bila ada siswa mutasi masuk dan belum punya NISN bukan masalah karena mendaftar NISN baru dalam hitungan detik sudah jadi. Sebaliknya, bila ada siswa mutasi keluar, sekolah tinggal memproses dari sekolah dan terbit “validasi mutasi keluar siswa” dan siswa tidak perlu ke Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk minta surat “validasi”.

Cara Mendaftar Operator NISN Sekolah
Pendaftaran akun dapodik sebagai operator NISN sekolah hanya dilakukan secara online. Oleh karena itu, sebelum mulai mendaftar, perlu mempersipkan data-data yang diperlukan sesuai dengan formulir pengajuan user. Selain data diri yang sudah ada secara kelembagaan/kedinasan, data tambahan yang harus ada adalah: email sekolah, nomor telepon sekolah, email kepala sekolah, email admin pengelola NISN sekolah.
Secara sederhana, langkah pengajuan user operator NISN sbb:
  1. Melakukan pengajuan akun.
  2. Mengisi formulir Entri Data Pengajuan User
  3. Mengunduh dan Mengirim Surat Pengajuan User
  4. Mengunduh Surat Tanda Bukti Persetujuan Pengajuan User
  5. Mengelola NISN

Penjelasan Langkah Pengajuan Operator NISN
Langkah 1: Melakukan pengajuan akun
  1. Buka alamat  http://nisn.dapodik.org/ajuan.php
  2. Masukkan NPSN dan tulis kode verifikasi yang ada, kemudian klik ”Cari” (hasilnya, terbuka formulir entri data pengajuan user).

Langkah 2: Mengisi formulir Entri Data Pengajuan User( data yang bergaris bawah wajib diisi)
Pada langkah ini, mengisi formulir sesuai isian. Formulir ini terdiri dari tiga bagian pokok:
Data Sekolah: NPSN, Nama Sekolah, Jenjang, Status, Alamat, Nomor Telepon, Nomor Fax, Email, dan Web Site.
Data Kepala Sekolah: Nama Kepsek, Nomor Pegawai (NIP/NUPTK), Jenis Kelamin, Tahun mulai menjabat, Email.
Data Admin Sekolah(Penanggtungjawab Teknis): Nama lengkap, Nomor Pegawai (NIP/NUPTK), Jabatan sekolah, Jenis Kelamin, Alamat rumah, Nomor telepon, Nomor hp, Email.
Bila pengisian formulir sudah selesai, kemudian klik ”konfirmasi” sebagai pengiriman permaohonan pengajuan user.

Langkah 3: Mengunduh dan Mengirim Surat Pengajuan User
Buka email sekolah atau email admin sekolah untuk mengunduh surat pengajuan user.
  • Unduh surat pengajuan user
  • Cetak surat pengajuan user
  • Bubuhi tada tangan kepala sekolah dan stempel sekolah
  • Pindai/scan surat pengajuan user yang sudah ditandatangani dan distempel itu
  • Kirim file hasil scan surat pengajuan user ke admindapodik@jardiknas.org
  • ( Tunggu sekitar 2-3 hari dengan cek email untuk melihat ” Surat Tanda Bukti Persetujuan Pengajuan User” dari Dapodik)

Langkah 4: Mengunduh Surat Tanda Bukti Persetujuan Pengajuan User
Bila surat tanda bukti ini sudah diterima, artinya pengajuan user sudah resmi diterima dan mulai memiliki hak mengelola NISN.
Surat tanda bukti ini memuat keterangan nomor User ID dan Password (yang diperlukan untuk login ke dapodik).

Langkah 5: Mengelola NISN
Untuk mulai mengelola NISN, login dulu ke http://operator.dapodik.org, kemudian masukkan user ID dan password.
Selamat mendaftar dan mengelola NISN semoga tugas menjadi lebih mudah.

Bila sudah siap mendaftar, sebagai langkah 1, silakan klik gambar berikut:

Data NUPTK

Data NUPTK baru 2010, 2011, 2012, . . . dapat dengan mudah dilihat. Dengan program nuptkwebbrowser.exe, status usulan baru NUPTK pun dapat dipantau: sudah masuk atau belum dan sudah diproses atau belum.
Data NUPTK yang selama ini dipublikasikan melalui www.nuptk.info sudah ditutup dan dialihkan ke situs PMPTK Kementerian Diknas dengan program nuptkwebbrowser.exe. Dengan program ini usulan baru NUPTK dapat dipantau.
Beberapa kelebihan program ini, antara lain:
  • tidak perlu menginstal
  • dapat menampilkan data PTK per sekolah (sebelumnya, data yang dipublikasikan melalui www.nuptk.info adalah per kab/kota dan harus diunduh)
  • data dilihat langsung (tanpa melalui proses mengunduh)
  • data usulan baru dapat dipantau
  • menampilkan nomor Peg_ID
Singkatnya, untuk melihat data NUPTK,  saat ini,  hanya satu pintu, yakni melalui program nuptkwebbrowser.exe
Berikut contoh tampilan data NUPTK suatu sekolah yang dilihat menggunakan program nuptkwebbrowser.exe. Pada tampilan gambar, tampak status diterima, ditolak, atau ditunda beserta keterangan mengapa ditolak.
Bila berminat memiliki program dan panduan, silakan klik tautan berikut:

Syarat impassing dan prosedurnya

Inpassing  Guru  Bukan  Pegawai  Negeri  Sipil  adalah  proses penyesuaian kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil.
Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil  dan  Angka  Kreditnya  ditetapkan  berdasarkan  dua hal, yaitu
a.  Kualifikasi akademik
b.  Masa  kerja,  dihitung mulai  dari  pengangkatan  atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan.
  1. Persyaratan
    Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:
    1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
    2. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
    3. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama.
    4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
    5. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
    6. Melampirkan syarat-syarat administratif :
      1. Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
      2. Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
      3. Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan.
  2. Prosedur Pengusulan
    Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:
    1. Kepala sekolah/madrasah jenjang TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat, meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
    2. Kepala sekolah/madrasah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Provinsi, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
    3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
    4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
    5. Direktorat Profesi Pendidik meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi. Selanjutnya Direktorat Profesi berdasarkan hasil penilaian mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk ditetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 3 (Lampiran 3).
    6. Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur Profesi Pendidik untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 4 (Lampiran 4).
Contoh Format Usulan
Format usulan mulai dari tingkat sekolah (format 1) dan format lainnya dapat dilihat dalam buku Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS yang bisa diunduh di bawah.
Batas Penetapan SK Inpassing 30 Desember 2011
Sesuai Permendiknas nomor 22/2010, batas akhir penetapan SK Inpassing adalah 30 Desember 2011. Oleh karena itu, bagi yang belum pernah mengusulkan agar segera mengusulkan dengan syarat dan prosedur seperti penjelasan di atas.
C. Alamat Pengiriman
Ditjen PMPTK
U,p. Direktur Profesi Pendidik
Kompleks Depdiknas Gd. D Lt. 14
Jalan Pintu 1 Senayan Jakarta Pusat
Tlp/fax: 021-57974124/57974126
Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan PNS Rp1.500.000,00/Bulan

Guru Bukan PNS (GBNS) yang telah lulus sertifikasi dan memiliki sertifikat pnedidik profesional berhak atas tunjangan profesi setiap bulan. Berdasarkan Permendiknas 72/2008 tentang Tunjangan Profesi GTT Bukan PNS, dalam pasal 2 disebutkan, besar tunjangan GTT yang belum memiliki jabatan fungsional guru adalh Rp1.500.000 setiap bulan sampai dengan guru yang bersangkutan memiliki jabatan fungsional guru.
Yang dimaksud “jabatan fungsional guru” adalah telah memiliki SK Inpassing. Bagi GTT yang telah memiliki sertifikat pendidikan dan memiliki SK Inpassing maka besarnya tunjangan setiap bulan adalah sebesar gaji pokok golongan yang tertulis pada SK Inpassing. (Lihat juga, Tabel Angka Kredit Inpassing)

  • Dokumen untuk diunduh

Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS

Permendiknas 22/2010: Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS

Permendiknas 72/2008: Tunjangan Profesi GTT Bukan PNS

Jumat, 15 Juli 2011

Malam Nishfu Sya'ban


Berkenaan dengan malam Nisfu (pertengahan) Sya'ban ada beberapa permasalahan yang patut diketahui: Tentang keutamaan malam ini, terdapat beberapa hadis yang menurut sebagian ulama sahih. Diantaranya hadis A'isyah: "Suatu malam rasulullah salat, kemudian beliau bersujud panjang, sehingga aku menyangka bahwa Rasulullah telah diambil, karena curiga maka aku gerakkan telunjuk beliau dan ternyata masih bergerak. Setelah Rasulullah usai salat beliau berkata: "Hai A'isyah engkau tidak dapat bagian?". Lalu aku menjawab: "Tidak ya Rasulullah, aku hanya berfikiran yang tidak-tidak (menyangka Rasulullah telah tiada) karena engkau bersujud begitu lama". Lalu beliau bertanya: "Tahukah engkau, malam apa sekarang ini". "Rasulullah yang lebih tahu", jawabku. "Malam ini adalah malam nisfu Sya'ban, Allah mengawasi hambanya pada malam ini, maka Ia memaafkan mereka yang meminta ampunan, memberi kasih sayang mereka yang meminta kasih sayang dan menyingkirkan orang-orang yang dengki" (H.R. Baihaqi) Menurut perawinya hadis ini mursal (ada rawi yang tidak sambung ke Sahabat), namun cukup kuat.

Dalam hadis Ali, Rasulullah bersabda: "Malam nisfu Sya'ban, maka hidupkanlah dengan salat dan puasalah pada siang harinya, sesungguhnya Allah turun ke langit dunia pada malam itu, lalu Allah bersabda: "Orang yang meminta ampunan akan Aku ampuni, orang yang meminta rizqi akan Aku beri dia rizqi, orang-orang yang mendapatkan cobaan maka aku bebaskan, hingga fajar menyingsing." (H.R. Ibnu Majah dengan sanad lemah).

Ulama berpendapat bahwa hadis lemah dapat digunakan untuk Fadlail A'mal (keutamaan amal). Walaupun hadis-hadis tersebut tidak sahih, namun melihat dari hadis-hadis lain yang menunjukkan kautamaan bulan Sya'ban, dapat diambil kesimpulan bahwa malam Nisfu Sya'ban jelas mempunyai keuatamana dibandingkan dengan malam-malam lainnya.

Bagaimana merayakan malam Nisfu Sya'ban? Adalah dengan memperbanyak ibadah dan salat malam dan dengan puasa, namun sebagaimana yang dilakukan Rasulullah, yaitu dengan secara sendiri-sendiri. Adapun meramaikan malam Nisfu Sya'ban dengan berlebih-lebihan seperti dengan salat malam berjamaah, Rasulullah tidak pernah melakukannya. Sebagian umat Islam juga mengenang malam ini sebagai malam diubahnya kiblat dari masjidil Aqsa ke arah Ka'bah.

Adapun apa yang sering dilakukan oleh sebagian umat Islam, yaitu Salat Malam Nisfu Sya'ban sebanyak 100 rakaat, ini tidak ada landasannya dan termasuk bid'ah. Syeikh Abdurrahman bin Ismail al-Muqaddisi telah mentahqiq masalah ini. Demikian juga tidak ada do'a khusus untuk malam nisfu Sya'ban, namun cukup dengan do'a-do'a umum terutama do'a yang pernah dilakukan Rasulullah. Jadi sangat dianjurkan untuk meramaikan malam Nisfu Sya'ban dengan cara memperbanyak ibadah, salat, zikir membaca al-Qur'an, berdo'a dan amal-amal salih lainnya.